“Ketiga; pastikan berapa harga paket umrah, dan pastikan apa saja pelayanan yg didapat jamah dg harga tsb. #5Pasti.”
“Keempat; pastikan apa nama dan alamat lokasi hotel yg akan didiami selama jamaah berada di tanah suci. #5Pasti.”
“Kelima; pastikan visa yg digunakan dalam perjalanan umrah. #5Pasti.”
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil mengimbau masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dalam memilih biro travel umrah, yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Masyarakat harus memastikan ibadah umrahnya melalui travel yang berizin,” kata Abdul Djamil kepada wartawan disela Rapat Kerja Nasional Kemenag Tahun 2015 di Jakarta, Kamis (21/5).
Djamil mengungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap kasus penelantaran 49 orang jamaah umrah oleh JMBI. Sejauh ini, terdapat tiga travel umrah berizin yang diduga terlibat dalam kasus itu. Selanjutnya, tiga travel resmi itu akan dimintai keterangan dan jika terbukti bersalah maka sejumlah sanksi sudah menunggu mereka.
http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar