Kanny
Hidaya Y, S.E, M.A
Wakil Sekretaris BPH
Dewan Syariah Nasional MUI
Baru dua perusahaan jasa Umrah/Haji yang telah mendapatkan sertifikasi syariah dari Dewan Syariah Nasional, salah satunya adalah PT. Arminareka Perdana.
Lalu, bagaimana Arminareka Perdana bisa mendapatkan sertifikasi syariah?
Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Kanny Hidaya Y, SE, MA, yang juga menjadi review sertifikasi syariah PT. Arminareka Perdana memberikan informasi bahwa setiap yang akan mengajukan sertifikasi harus mengajukan permohonan dulu ke Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, kemudian diundang untuk presentasi di depan Badan Pelaksana Harian (BPH). Ini adalah suatu komite di DSN yang bertugas untuk mengurusi masalah yang ada. Jika lolos pada tahap ini, maka DSN membuat tim review yang akan masuk ke perusahaan untuk melihat aspek legal dan segala macamnya.
Dalam bisnis Arminareka, legalitas yang paling penting adalah sebagai penyelenggara haji/umrah. Kita lihat dokumennya, aspek manajerial, nasabah, dan aspek lain. Jika harus ada koreksi, tim akan meminta pihak pemohon melakukan perbaikan. Jika perbaikan telah dilakukan dan sesuai dengan DSN, maka pemohon akan mendapatkan sertifikasi syariah.
Demikian diketahui bahwa tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat dari Dewan Syariah MUI, mengingat banyak tahap dan hal yang musti dipertanggung jawabkan ketika sebuah perusahaan menerima sertifikat ini. dan ARMINA Alhamdulillah telah mendapatkannya.
Program Peluang Usaha & Bagi Hasil Bersertifikasi HALAL dari Majelis Ulama Indonesia.
Wakil Sekretaris BPH
Dewan Syariah Nasional MUI
Baru dua perusahaan jasa Umrah/Haji yang telah mendapatkan sertifikasi syariah dari Dewan Syariah Nasional, salah satunya adalah PT. Arminareka Perdana.
Lalu, bagaimana Arminareka Perdana bisa mendapatkan sertifikasi syariah?
Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Kanny Hidaya Y, SE, MA, yang juga menjadi review sertifikasi syariah PT. Arminareka Perdana memberikan informasi bahwa setiap yang akan mengajukan sertifikasi harus mengajukan permohonan dulu ke Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, kemudian diundang untuk presentasi di depan Badan Pelaksana Harian (BPH). Ini adalah suatu komite di DSN yang bertugas untuk mengurusi masalah yang ada. Jika lolos pada tahap ini, maka DSN membuat tim review yang akan masuk ke perusahaan untuk melihat aspek legal dan segala macamnya.
Dalam bisnis Arminareka, legalitas yang paling penting adalah sebagai penyelenggara haji/umrah. Kita lihat dokumennya, aspek manajerial, nasabah, dan aspek lain. Jika harus ada koreksi, tim akan meminta pihak pemohon melakukan perbaikan. Jika perbaikan telah dilakukan dan sesuai dengan DSN, maka pemohon akan mendapatkan sertifikasi syariah.
Demikian diketahui bahwa tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat dari Dewan Syariah MUI, mengingat banyak tahap dan hal yang musti dipertanggung jawabkan ketika sebuah perusahaan menerima sertifikat ini. dan ARMINA Alhamdulillah telah mendapatkannya.
Program Peluang Usaha & Bagi Hasil Bersertifikasi HALAL dari Majelis Ulama Indonesia.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kesaksian Arminareka
dengan judul Kesaksian Jamaah / Agen Travel Umroh dan haji Plus Arminareka serta Pendapat dari Tokoh Agama (1). Jangan lupa Like dan Bagikan keteman-temanmu ya...! Salam, Admin Biro Resmi Travel Umroh dan Haji Plus
Ditulis oleh:
Admin - Sabtu, 06 Juni 2015
Belum ada komentar untuk "Kesaksian Jamaah / Agen Travel Umroh dan haji Plus Arminareka serta Pendapat dari Tokoh Agama (1)"
Posting Komentar